Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2020, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-38 DPRD Kabupaten Muba, di ruang rapat paripurna DPRD Muba, Senin (9/11/2020).

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, Bupati Dodi menjelaskan Empat Raperda Prakarsa eksekutif yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya (Perseroda).

Terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Babat Supat, Dodi mengatakan, RDTR dari sisi teknis adalah alat sangat penting dalam melaksanakan pengendalian tata ruang, dalam hal perizinan.

“Kawasan perkotaan Babat Supat, sebagai kawasan dengan potensi andalannya adalah industri. Dengan demikian, kawasan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pengembangan kawasan di Kabupaten Muba,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, ia menyampaikan bahwa saat ini, merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 dan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan RPJMD Kabupaten Muba.

Baca Berita Terkait
Comments ( 0 )
Anda berkomentar sebagai pengunjung, silahkan login atau register