Adapun prosedur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas antara lain sebagai berikut: Prosedur Merujuk SKB 4 Menteri pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bagi pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pihak penyelenggara didorong untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, dalam penyelenggaraannya terpantau oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya. Kemudian, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota sesuai kewenangannya. Selain itu, dalam pelaksanannya, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan kegiatan setiap hari.
Namun, ketentuan ini bisa terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik. Selanjutnya, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan lama waktu belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Kemudian, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bergantian apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen. Lalu, capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen. Dengan ketentuan ini, jumlah peserta didik bisa dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan lama kegiatan belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Lalu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini juga dapat digelar bergantian setiap harinya.
Hal ini dapat terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen. Sementara itu, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama kegiatan belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.